16 February
Baca informasinya ya.Bagi Calon Peserta Didik yang DITERIMA, agar segera lapor diri pada tanggal 19 Februari 2024 dan melengkapi berkas persyaratan sampai tanggal 21 Februari 2024, Jam Pelayanan: Pukul. 08.00 s.d. 12.00 WIB. Apabila sampai tanggal yang ditentukan tidak memberikan kabar dan tidak lapor diri, maka dianggap mengundurkan diri dengan…